BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasat Lantas Polres Palangka Raya AKP Bowo Tri Handoko mengalami cidera di bagian kaki sebelah kanan. Ini karena ulah para pebalap liar saat Bowo sedang menghentikan aksi ugal-ugalan pada Minggu (10/4/2016) dini hari.
Sang penabrak itu masih berstatus pelajar SMP. Hanya saja, Bowo tidak ingin menyebut namanya. Dia juga menyebut hanya memproses dari sisi balapan liar.
"Nggak bisa disebutkan karena anak di bawah umur. Anak-anak harus dilindungi. Waktu menghentikan kendaraan dalam kecepatan tinggi terus saya ketabrak. Tapi tidak apa-apa. Kita tindak dari sisi pelanggaran kebut-kebutan itu. Sanksinya tilang," ucap Bowo, Senin (11/4/2016).
Orang tua anak penabrak Kasat Lantas itu sudah dipanggil. Sang anak juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan ugal-ugalan tersebut. Jika kembali melanggar, polisi akan menindak tegas.
Operasi antisipasi balapan liar dan curanmor itu berlangsung di tiga titik yakni Jalan Katamso, Diponegoro, dan Bundaran Kecil. Hasilnya ada 20 motor yang diamankan. Dua di antaranya terkait aksi balapan liar. Sisanya merupakan pengendara yang melaju dalam kecepatan tinggi di kawasan kota tanpa dilengkapi surat dalam berkendara.
Menurut Bowo, masih banyak kalangan anak muda melakukan balapan liar. Biasanya itu terjadi pada hari libur atau hari-hari besar. Selain di tiga titik lokasi itu, kadang kala balapan liar juga terjadi di area Jalan Adonis Samad arah Bandara Tjilik Riwut.
Giat tersebut digelar menindaklanjuti informasi masyarakat yang disampaikan ke Pos Polisi Bundaran Besar maupun langsung ke Polres Palangka Raya. Giat itu akan terus berkelanjutan tanpa batas waktu yang ditentukan.
"Nanti akan dilaksanakan secara continew. Kita mengimbau orang tua harus benar-benar memperhatikan anaknya. Karena itu sangat membahayakan diri sendiri terlebih orang lain," tutur Bowo. (BUDI YULIANTO/m)


