BORNEONEWS, Nanga Bulik - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Lamandau menuntut satu tahun penjara terdakwa, Muhammad Rizal Salafudin. Ia duduk menjadi pesakitan setelah memesan obat keras tanpa izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara online.
Dalam tuntutannya, JPU Kejari Lamandau, Taufan Afandi meminta kepada Majelis Hakim agar terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.
“Kami telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangkan dengan lamanya terdakwa berada dalam tahanan,” terang Taufan usai sidang tuntutan, Senin, 28 Agustus 2023.
Kejadian tersebut berawal ketika Penyidik PNS dari Loka Pengawas Obat dan Makanan Kabupaten Kotawaringin Barat menerima informasi dari Badan POM RI di Jakarta bahwa dicurigai ada paket obat tanpa izin edar BPOM. Setelah menerima informasi tersebut, Tim Loka POM melakukan Operasi Penindakan.
“Setelah dilakukan tracking dan penindakan, petugas menemukan 1.046 tablet warna kuning dengan embossed ‘mf’, 91 lembar plastik klip ukuran 5×8 cm dalam 1 dus kotak paket,” bebernya.
--page
Obat yang masuk dalam golongan obat keras tersebut dipesan terdakwa tanpa resep dokter secara online dengan alamat pengiriman toko sembako HAS Putra di Jalan Cempaka RT 06 Kelurarhan Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau.
“Pesanan diantar kurir paket dan diterima terdakwa, saat itulah petugas melakukan penindakan,” terangnya.
Saat diperiksa, terdakwa mengaku memeasan obat tersebut melalui toko online Lazada dengan melakukan transfer sebesar Rp600 ribu ke rekening Bank BCA atas nama Hadianur. Pesanan ini merupakan kali kedua yang dilakukan terdakwa.
“Sebelumnya terdakwa memesan 100 tablet seharga Rp135 ribu. Dijual lagi ke saksi Yulianto seharga Rp250 ribu setiap 50 butir tablet,” jelas Taufan.
Dijelaskan Taufan, obat tersebut dikonsumsi untuk mendapatkan efek samping mabuk. Terdakwa mengedarkan tablet warna kuning itu untuk teman-temannya di sekitar tempat tinggal dan juga dikonsumsi sendiri sebanyak 4 tablet sekali minum pada pagi hari dan malam hari. (HENDI NURFALAH/J)









