BORNEONEWS, Palangka Raya - Andrety Noverlin Tidja, alias Delin, mantan Bendahara Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Murung Raya batal menjalani sidang, Senin (11/4/2016). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Wahyudi menyebutkan, terdakwa dalam perkara korupsi Rp2,7 miliar itu sedang sakit.
"Tadi kita mau jemput di Lapas, ternyata Delin lagi sakit. Sidangnya ditunda," kata Arif Wahyudi, jaksa fungsional pada Kejaksaan Negeri Puruk Cahu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya.
Dikonfirmasi, kuasa hukum Delin, Henry S Dalim membenarkan bahwa kliennya dalam kondisi tidak sehat dan sidang ditunda pada Senin (18/4/2016). "Iya benar, lagi batuk-batuk berdahak begitu," ungkapnya saat dihubungi melalui telepon.
Sidang Delin dalam kasus korupsi Dana Bantuan Oprasional Sekolah Daerah (BOSDa) triwulan 4 di tahun 2013 sudah mengagendakan pembacaan tuntutan. Mantan bendahara dengan wajah cantik ini disebut sebagai orang yang ikut menyelewengkan uang negara sejumlah Rp2,7 miliar. (RONI SAHALA/m)


