PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim Gabungan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng bersama unit Jatanras Polresta Palangka Raya menangkap pelaku penusukan di Jalan G Obos VI.

"Ya benar, Minggu lalu pada 20 Agustus 2023, korban berinisial JB bersimbah darah ditusuk oleh pelaku berinisial M (47) di bagian punggung," kata Kasubdit Jatanras Polda Kalteng AKBP Jackson Hutapea, Senin, 28 Agustus 2023.

Sambungnya, mendengar adanya kejadian tersebut pihak Polresta Palangka Raya bersama Ditreskrimum Polda Kalteng melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku tersebut.

Hasilnya, pelaku ditangkap oleh tim gabungan di Desa Tumbang Manggu, Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan, Selasa, 22 Agustus 2023 di kediamannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku ini diduga sakit hati akibat istri sirinya, diduga berselingkuh dengan korban. Dengan perasaan emosi pelaku yang saat itu memegang pisau langsung menusuk bagian punggung korban dari belakang.

--page

Setelah melakukan penusukan korban yang mengenakan baju merah dan kendaraan jenis matic langsung melarikan diri dengan cepat. 

"Pelaku ini merupakan oknum kades aktif Desa Tumbang Tangoi, Kecamatan Petak Malai, Kabupaten Katingan," pungkasnya. (PATHUR/H)