BORNEONEWS, Nanga Bulik - Saat ini tidak ada pegawai maupun tamu yang berani merokok secara terbuka di bagian dalam gedung kantor Bupati Lamandau. Ini setelah adanya pengumuman larangan merokok di dalam gedung tersebut bagi para pegawai dan para tamu yang di tempel di beberapa sudut ruangan.
"Yah ini baru dilakukan di kantor sini (kantor Bupati) beberapa hari ini. Nantinya semua kantor yang ada akan kita terapkan seperti ini, saat ini masih dalam tahap percobaan," ungkap Bupati Lamandau Marukan MAP, di ruang kerjanya, Senin (11/4/2016).
Ia membeberkan, kebijakan tersebut diambil dengan berdasar pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 22/2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang meliputi enam kawasan, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat olahraga, dan angkutan umum.
"Tempat kerja tersebut meliputi tempat kerja pemerintahan dan tempat kerja swasta. Sanksi bagi setiap orang yang melanggarnya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 hari dan denda paling banyak 100 ribu rupiah," tandasnya.
Sementara itu, suasana baru di kantor Sekretariat Daerah (setda) Lamandau tersebut beberapa hari terakhir ini tak jarang menjadi bahan candaan sejumlah pihak untuk berkelakar tentang kebijakan baru tersebut.
Namun demikian, pada umumnya khususnya para pegawai di lingkungan setda mengaku sangat setuju atas pemberlakuan aturan perda baru tentang larangan rokok tersebut. Kini udara di perkantoran tersebut tak pengap lagi dan cenderung bersih tanpa adanya puntung rokok yang berserakan. Meskipun, tidak sedikit pula yang mengeluhkan karena tidak adanya ruangan khusus untuk para perokok berat. (HENDI NURFALAH/m)


