PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasat Lantas Polresta Palangka Raya AKP Salahiddin melalui Wakasatlantas AKP I Wayan Sukarya memberikan imbauan kepada masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas.

Dia mengatakan dilarang menerobos lampu lintas, terutama untuk pengendara bermotor. Hal tersebut berdasarkan ketentuan pasal 28 ayat 1 Undang-undang nomor 22 tahun 2009.

"Imbauan kepada masyarakat, dilarang menerobos lampu lalu lintas. Bagi pengendara bermotor yang melanggar, dikenakan hukum pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling Rp.500.000," ucapnya, Selasa 28 Agustus 2023.

Dirinya mengutarakan hal tersebut untuk mengatasi adanya kecelakaan lalu lintas yang kerap menimpa pengendara bermotor. Serta, masyarakat dapat mengutamakan keselamatan dengan tertib dan patuh aturan berlalu lintas.

Ia melanjutkan lampu lalu lintas sebagai mengendalikan arus lalu lintas yang terpasang di persimpangan jalan, tempat penyeberangan pejalan kaki, dan tempat arus lalu lintas lainnya. Lampu ini yang menandakan kapan kendaraan harus berjalan dan berhenti secara bergantian dari berbagai arah.

"Terdapat 3 warna lampu lalu lintas, yaitu warna merah untuk berhenti, warna kuning untuk bersiap-siap untuk berkendara, dan warna hijau sebagai penanda bahwa pengendara sudah boleh berjalan," terangnya. (MARINI/R)