PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemko Palangka Raya dilarang terlibat dalam politik praktis. Hal ini ditegaskan Sekretaris BKPSDM Palangka Raya, Fauzi Rahman.

Hal ini diungkapkannya pada kegiatan Sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan Penegakan Kode Etik dan Disiplin ASN Dalam rangka Menjaga Netralitas ASN.

“ASN harus netral dan bebas dari intervensi pihak manapun dan tidak berpihak pada calon manapun sesuai yang diamanatkan UU Nomor 5/2014,” katanya, Selasa, 29 Agustus 2023.

Dia menyebut ASN yang tidak menjaga netralitasnya akan menghambat pelayanan publik terhadap masyarakat hingga menghambat pembangunan.

“Jika terbukti ada ASN terlibat dalam politik praktis atau tidak menjaga marwahnya sebagai ASN akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” tegasnya.

Fauzi berharap melalui sosialisasi beberapa hari lalu, ASN lebih memahami asas netralitas untuk mewujudkan tiga fungsi ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik serta perekat dan pemersatu bangsa. (HENDRI/R)