BORNEONEWS, Palangka Raya - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemko Palangka Raya dilarang terlibat dalam politik praktis. Hal ini ditegaskan Sekretaris BKPSDM Palangka Raya, Fauzi Rahman.
Hal ini diungkapkannya pada kegiatan Sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan Penegakan Kode Etik dan Disiplin ASN Dalam rangka Menjaga Netralitas ASN.
“ASN harus netral dan bebas dari intervensi pihak manapun dan tidak berpihak pada calon manapun sesuai yang diamanatkan UU Nomor 5/2014,” katanya, Selasa, 29 Agustus 2023.
Dia menyebut ASN yang tidak menjaga netralitasnya akan menghambat pelayanan publik terhadap masyarakat hingga menghambat pembangunan.
“Jika terbukti ada ASN terlibat dalam politik praktis atau tidak menjaga marwahnya sebagai ASN akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” tegasnya.
Fauzi berharap melalui sosialisasi beberapa hari lalu, ASN lebih memahami asas netralitas untuk mewujudkan tiga fungsi ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik serta perekat dan pemersatu bangsa. (HENDRI/R)
ASN Pemko Palangka Raya Dilarang Terlibat Politik Praktis
Bagikan:

PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Puluhan Sekolah di Palangka Raya Masih Dipimpin Plt, Pengisian Definitif Ikuti Aturan
Kepala DLH Palangka Raya Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah di Dua Kecamatan
Indeks Kualitas Udara Palangka Raya Capai 1.506, Masuk Kategori Berbahaya
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Kadistanketpang Palangka Raya Tinjau Penyiapan Lahan Penangkaran Rusa di Kanarakan
BKPSDM Palangka Raya Luncurkan BEBAS dan Ruang MATA, Dorong Ekosistem Pembelajaran ASN yang Terbuka
Komentar (0)
Memuat komentar…







