BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Mogok kerja puluhan pegawai negeri sipil (PNS) di Badan Lingkungan Hidup (BLH), terkait penerapan aturan absensi elektronik, dianggap jadi preseden buruk kinerja aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Mogok kerja tersebut diharapkan tidak kembali terulang, ataupun dicontoh oleh para PNS lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar.


Wakil Ketua II DPRD Kobar, Ahmadi Riansyah mengatakan, mogok kerja para PNS di BLH, yang terjadi sejak Rabu (6/4) pekan lalu, seharusnya tidak perlu terjadi. Semestinya, para PNS bisa lebih mengedepankan upaya protes atau penyampaian aspirasi sesuai mekanisme prosedur kepegawaian yang berlaku, ketimbang melalui aksi mogok kerja. 


"Ini preseden buruk. Mogok kerja PNS ini jangan kembali terulang lagi atau malah ditiru oleh PNS lainnya," ujar Ahmadi Riansyah, Minggu (10/4/2016).


Ahmadi Riansyah melanjutkan, terlepas apa penyebab yang melatari terjadinya mogok kerja PNS di BLH, aksi 'ngambek' mogok kerja PNS, apalagi yang berlansung berhari-hari, tetap berpotensi membawa dampak negatif pada pelaksanaan program kerja pemerintah dan pelayanan masyarakat.


"Salah satunya, mengenai target pemerintah daerah mempertahankan dan meraih kembali Penghargaan Adipura,” katanya.


Selain itu, Ahmadi Riansyah juga berharap kepada para kepala satuan kerja perangkat dinas (SKPD) di lingkungan Pemkab Kobar, termasuk di BLH, bisa lebih bijak mengedepankan musyawarah dan komunikasi yang harmonis dengan para bawahannya. Terutama mengenai rencana aturan internal yang akan berlakukan di dinas instansinya masing-masing.


"Sebagai atasan, kepala dinas atau badan juga jangan terlalu keras atau kakulah. Jangan terlalu memaksakan aturan, bila memang sulit diikuti oleh para bawahannya,” katanya.


Menurut Ahmadi Riansyah, mogok kerja sekitar 30 dari 37 PNS di BLH itu mengindikasikan adanya ketidakharmonisan yang terjadi antara pimpinan dan para pegawai bawahannya. Ketidakharmonisan hubungan atasan dan bawahan di BLH ini harus jadi catatan khusus bagi kepala daerah, dalam mengambil sikap. 


"Karena, kalau sudah tidak harmonis seperti itu, rasanya bakal sulit. Pelaksanaan program kerja di instansi itu bisa terganggu,” katanya.


Seperti diberitakan sebelumnya, sekitar 30 PNS di BLH Kobar sejak Rabu pekan lalu melakukan aksi mogok kerja bersama. Para PNS tersebut menolak kebijakan aturan yang dinilai terlalu ketat, terkait sistem absensi pegawai empat kali sehari yang diberlakukan oleh kepala BLH Kobar. (RADEN ARYO/m)