SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur mengingatkan masyarakat bahwa bermain layang-layang mengancam keselamatan helikopter water bombing dan penerbangan pada umumnya. 

"Banyak informasi mengenai penerbangan yang terganggu keberadaan layang-layang. Helikopter Water Bombing juga sering batal melakukan pemadaman karena layang-layang," kata Anggota DPRD Kotim M Abadi, Selasa, 29 Agustus 2023.

Keberadaan layang-layang tak hanya di sekitar bandara Haji Asan Sampit, namun juga di sekitar area pemadaman kebakaran melalui udara.

Dikhawatirkan tersangkut pada baling-baling helikopter dan pesawat, sehingga macet dan mengancam keselamatan crew dan penumpang. 

Selain itu, jika mengenai helikopter water bombing, hal itu dapat menghambat pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Ia juga mengingatkan bermain layang-layang yang menyebabkan gangguan penerbangan dapat dihukum pidana atau denda. Seperti tertuang dalam undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan pada pasal 421 ayat 2.

--page

Setiap orang yang membuat halangan (obstacle), dan atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah). (DEWI PATMALASARI/R)