NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau, Irwansyah menegaskan terhadap semua anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak boleh terafiliasi dengan partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.

Hal itu untuk menjaga netralitas dalam kontestasi demokrasi pemilihan umum  yang akan digelar 2024. Ia juga meminta PPK dan PPS berlaku adil kepada seluruh Parpol peserta Pemilu 2024, tanpa kecuali.

“Jangan sampai ada (PPK atau PPS) yang memberikan dukungan kepada salah satu Parpol peserta pemilu, misalnya melalui medsos,” ujar Irwansyah di Nanga Bulik, Selasa, 29 Agustus 2023.

Misalnya foto bersama dengan caleg atau menggunakan jari sebagai isyarat untuk mengajak warga memilih salah satu caleg atau Parpol peserta Pemilu lalu diunggah ke media sosial, “itu tidak boleh,” tegasnya.

Irwansyah juga menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi terhadap PPK maupun PPS yang sudah ditetapkan terbukti melakukan pelanggaran, “ada Bawaslu yang mengawasi, jika memang benar kita tindaklanjuti,” ujar dia.

Dijelaskan Irwansyah, PPK dan PPK merupakan Badan Adhoc, yakni sebuah badan yang dibentuk untuk membantu pelaksanaan kerja KPU terkait penyelenggaran setiap tahapan pemilu, baik di tingkat kecamatan, kelurahan maupun Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Jika ada mayarakat mengetahui ada pelanggaran, khususnya terkait netralitas PPK dan PPS, silahkan melapor ke KPU atau Bawaslu,” pintanya.

--page

Di lain sisi, Irwansyah mengatakan, pihaknya ingin mengajak masyarakat terlibat dalam proses demokrasi. Dalam hal ini Pemilu serentak yang akan diselenggarakan pada tahun 2024 mendatang. Ia berharap masyarakat di Kabupaten Lamandau berpartisipasi dalam pesta demokrasi tersebut.

“Partisipasi masyarakat tentu akan berdampak pada legitimasi calon pemimpin yang akan terpilih dalam pemilu nantinya,” tandasnya. (HENDI NURFALAH/R)