BORNEONEWS, Palangka Raya - Nama mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Murung Raya, Likon M Yoseph, terus disebut-sebut seiring bergulirnya kasus korupsi yang menjerat Suharto dan Andrety Noverlin Tidja, alias Delin. Kejaksaan Negeri Puruk Cahu dan Polres Murung Raya, mendapat tantangan untuk menjawab sejumlah fakta yang terungkap di sidang.
Indriyanto Sadewo, penasehat hukum Suharto, mengatakan, kliennya menjadi terdakwa karena saat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kadisdik Mura, menandatangani cek pencairan dana Bantuan Oprasional Sekolah Daerah (BOSDA) Triwulan IV Tahun 2013. Padahal kata dia, apa yang dilakukan Suharto hanya melanjutkan kebijakan Likon.
“Dalam kasus (korupsi) SD senilai Rp 1,1 miliar Delin-nya dihukum 7 tahun, Likon sebagai kepala dinas-nya tidak. Kasus ini, Delin dihukum Suharto-pun dihukum. Padahal MoU Likon yang tandatangan dan Suharto hanya melanjutkan,” cetus Indriyanto Sadewo di Palangka Raya, Senin (4/11/2016).
Kemudian lanjut dia, dalam kasus yang saat ini proses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Jaksa Penuntut Umum dirasa tak bisa membuktikan kesalahan kliennya. Bahkan saksi yang dihadirkan malah menunjukkan dugaan keterlibatan Likon dalam menikmati uang negara sejumlah Rp2,7 miliar tersebut.
Sementara itu Henry S Dalim, pengacara Delin, mantan Bendahara Disdik Mura sebelumnya juga sempat menyampaikan hal senada. Dia merasa kliennya menutupi keterlibatan orang lain dalam kasus ini dalam keterangannya.
Menjawab sejumlah fakta seperti diakui Delin dan kemudian dibantahnya lagi, JPU dari Kejari Puruk Cahu melemparkan bola panas ke Polres Mura. Alasannya ada nota kesepahaman antara institusi penegak hukum untuk tak overlaping dalam penanganan kasus korupsi.
Likon saat dihubungi ke nomor ponselnya tidak menjawab pertanyaan terkait disebut-sebutnya nama dia. Sementara pesan singkat yang dikirim hingga berita ini ditulis juga belum dijawab.
Pada persidangan sebelumnya, Suharto dituntut hukuman penjara 4 tahun 6 bulan serta denda Rp 2,7 miliar atau ganti kurungan 2 tahun 3 bulan. Dia pun mengajukan pembelaan yang dibacakan pada Senin (4/11/2016) di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Sementara itu, Delin batal menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa karena kesehatannya sedang terganggu. "Berdasarkan surat dokter Delin didiagnosis mengalami demam, mencret, nyeri ulu hati atau gastroenteritis akut sejak Jumat (9/4/2016), kata Arif Wahyudi, jaksa fungsional pada Kejari Puruk Cahu.
Henry S Dalim membenarkan bahwa kliennya dalam kondisi tidak sehat dan sidang ditunda ke Senin (18/4/2016) pekan depan. "Iya benar, lagi batuk-batuk berdahak begitu dan sekarang dirawat di RSUD dr Doris Sylvanus," ungkapnya saat dihubungi melalui telepon. (RONI SAHALA/m)


