PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya terus berupaya memperkuat komitmen netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat pada seluruh proses pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.

"Kami terus berupaya agar ASN betul-betul profesional, apalagi dalam waktu dekat akan menghadapi pemilu dan pilkada yang rawan konflik kepentingan," kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Pemkot Palangka Raya Sahdin Hasan.

Dia mengatakan, upaya penguatan komitmen netralitas ASN itu dilakukan melalui Sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan, Penegakan Kode Etik dan Disiplin ASN Dalam rangka Menjaga Netralitas ASN di Lingkungan Pemerintahan Kota Palangka Raya.

Sosialisasi itu sendiri di inisiasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangka Raya.

Sahdin mengatakan, ASN harus terbebas dari benturan kepentingan dan menegakkan sikap netralitas dan profesional menjadi pelayan masyarakat.

“Sosialisasi baru kami laksanakan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, kesamaan pandangan dalam rangka penerapan penanganan benturan kepentingan, kode etik dan disiplin ASN untuk menjaga netralitas,” katanya.

Dia menambahkan bahwa Inspektorat dan dinas terkait juga akan melakukan ketat yang disertai dengan penerapan sanksi terhadap setiap pelanggaran netralitas ASN.

"Upaya pencegahan, deteksi ini dan juga pemberian saksi menjadi kunci untuk memastikan netralitas ASN dalam pemilu sehingga tercipta pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas,” katanya.

Sekretaris BKPSDM Kota Palangka Raya, Fauzi Rahman mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemko untuk tidak ikut terlibat dalam politik praktis.

--page

Hal ini diungkapkannya pada kegiatan Sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan, Penegakan Kode Etik dan Disiplin ASN Dalam rangka Menjaga Netralitas ASN di Lingkungan Pemerintahan Kota Palangka Raya, Jumat (25/8).

Dia mengatakan, ASN harus netral dan bebas dari intervensi pihak manapun dan tidak berpihak pada calon manapun sesuai yang diamanatkan UU Nomor 5/2014.

“Jika terbukti ada ASN terlibat dalam politik praktis atau tidak menjaga marwahnya sebagai ASN akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang–undang yang berlaku,” katanya.

ANTARA