SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Camat Baamang Sufiansyah gencar sosialisasikan bahaya bermain layang-layang.

"Kami juga turun ke lapangan sosialisasi langsung kepada anak-anak yang bermain layang-layang. Baik bahaya berdampak kepada kecelakaan penerbangan, juga saat ini mengganggu helikopter water bombing," kata Camat Baamang, Sufiansyah, Selasa, 29 Agustus 2023.

Dia mendapat laporan AURI perwakilan Kabupaten Kotawaringin Timur bahwa saat mendarat di Bandara Haji Asan Sampit, baling-baling helikopter terlilit layang-layang sehingga menghambat operasional untuk melaksanakan pemadaman karhutla.

Camat juga membuat surat edaran kepada seluruh lurah dan kepala desa untuk disampaikan kepada seluruh ketua RT dan diumumkan di rumah ibadah juga fasilitas umum diwilyah Kecamatan Baamang mengenai bahaya bermain layang-layang. 

Ia juga mengingatkan bermain layang-layang yang menyebabkan gangguan penerbangan dapat dihukum pidana atau denda seperti tertuang dalam undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan pada pasal 421 ayat 2.

Setiap orang yang membuat halangan (obstacle) dan atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah). (DEWI PATMALASAR/RI