BORNEONEWS, Palangka Raya - Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji mengatakan bahwa judi online perbuatan yang melanggar Undang-Undang (UU) ITE (Informasi Teknologi Informasi).
Dia mengimbau masyarakat pengguna sosial media dan teknologi jangan melakukan tindakan promosi judi online serta perjudian online. Apabila ditemukan maka pihaknya memberikan peringatan keras kepada yang bersangkutan.
"Kami mengimbau masyarakat jangan melakukan promosi judi online. Serta jangan melakukan perjudian online," ucapnya, Sabtu 29 Agustus 2023.
Salah satu dampak judi online yaitu risiko kecanduan. Sehingga dapat merusak kesehatan mental, menyebabkan stres, kecemasan, dan depresi.
"Dalam jangka panjang judi online membuat pelakunya kecanduan dan berpotensi melakukan tindakan kriminal," bebernya.
Ia menambahkan judi online dapat membuat ekonomi seseorang menurun. Hal tersebut, akibat dari kecanduan kalah dalam bermain. (MARINI/R)









