BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satreskrim Polres Kapuas telah mengamankan seorang pria berinisial TS (33) warga Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat karena dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yaitu memukul isterinya sendiri.
Menerima laporan dari korban, pihak kepolisian melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku pada Selasa, 29 Agustus 2023.
"Pelaku sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut," kata Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto, Rabu, 30 Agustus 2023.
Kasatreskrim menjelaskan kronologis kejadian KDRT itu terjadi pada Senin, 21 Agustus 2023 sekitar pukul 21.00 WIB, saat keduanya bertemu di depan gerbang Batalyon TNI AD Jalan A.yani, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat
"Terjadi keributan yang diduga adanya orang ketiga atau wanita idaman lain, karena pelaku tidak terima korban mendatangi rumah yang diduga teman dekat pelaku itu," jelasnya.
Saat korban dan pelaku janjian untuk bertemu di Jalan A.Yani depan gerbang Batalyon TNI AD Kapuas itulah, pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kosong dibagian bibir bawah, pundak bagian kiri dan sebalah kanan dan juga pada tengkuk bagian belakang.
--page
"Kemudian, datang beberapa orang untuk melerai. Korban kemudian pergi kerumah sakit untuk berobat. Merasa keberatan atas kejadian tersebut kemudian melaporkan kepada Polres Kapuas," ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan tindak pidana KDRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. (DODI RIZKIANSYAH/R)









