BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pria berinisial AS (45) warga Kecamatan Bataguh, Kapuas harus berurusan dengan hukum karena dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana penggelapan, yakni sebuah buah mobil.
Pelaku diamankan personel Resmob Satreskrim Polres Kapuas backup unit Resmob Polsek Selat saat berada di sebuah Hotel di Jalan Anggrek, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat.
"Iya, terduga pelaku sudah diamankan untuk proses lebih lanjut," kata Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto, Rabu, 30 Agustus 2023.
Kasat menjelaskan kronologis kejadian itu terjadi pada Selasa, 13 Juni 2023 sekitar pukul 11.00 WIB di halaman sebuah hotel di Jalan Anggrek.
Saat itu pelaku mendatangi korban kemudian meminjam satu unit mobil Toyota Avanza Warna Putih dengan Nopol DA 1928 TFA untuk selama setengah hari dengan alasan akan membeli pupuk di wilayah Banjarmasin.
"Akan tetapi sampai saat ini (dilaporkan ke polisi), mobil milik pelapor tidak dikembalikan, sehingga akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 135.000.000," jelasnya. Merasa keberatan, pelapor kemudian melaporkan ke Polsek Selat untuk proses hukum lebih lanjut.
--page
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Toyota Avanza warna putih dengan Nopol DA 1928 TFA dan satu buah STNK mobil tersebut. (DODI RIZKIANSYAH/R)









