KEJAKSAAN Tinggi Jawa Barat membenarkan adanya penangkapan jaksa yang bertugas di institusi tersebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi , Senin (11/4/2016) pagi sekitar pukul 07.00 WIB, di sekitar Gedung Kejati Jawa Barat Kota Bandung.
“Tadi pagi ada satu jaksa kita dibawa oleh KPK ke gedung KPK untuk dilakukan permintaan keterangan tapi kita belum bisa memberi keterangan resmi sebelum ada penyampaian keterangan dari KPK,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Raymond Ali.
Keterangan dari pihak Kejati Jawa Barat tersebut berbeda dengan keterangan Ketua KPK Agus Rahardjo yang membenarkan pihaknya telah menangkap dua orang jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Raymond menuturkan saat ini KPK sedang mendalami penangkapan Jaksa Kejati Jabar tersebut apakah terkait kasus suap, gratifikasi atau kesalahpahaman mengenai pengembalian kerugian uang negara.
“Dalam penanganan perkara korupsi itu ada kewajiban dari terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara yang sudah diperoleh. Dan bisa saja dalam proses klarifikasi apa yang dituduhkan mengenai suap gratifikasi bukan itu yang dimaksud,” kata dia.
“Makanya kita sedang menunggu proses yang sedang dilakukan oleh KPK tersebut,” lanjut dia.
Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan pihaknya telah menangkap dua orang jaksa dari Kejari Jawa Barat. “Betul, tunggu info lebih lanjut,” katanya.(ANT/B-11)








