NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau, Aria Yudistira menyebut Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) merupakan ujung tombak dalam Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

“Pengalaman saya sebagai PPK, memang ujung tombak pelaksanaan berada di tingkat ad hoc, yaitu PPS dan PPK. Jika di tingkat PPS terdapat kesalahan, maka akan berdampak juga di tingkat kecamatan hingga kabupaten,” jelas Aria di Nanga Bulik, Rabu, 30 Agustus 2023.

Pria yang juga sebagai sebagai Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Lamandau itu menegaskan, perlu optimal dalam pelaksanaan di tingkat PPS termasuk penyusunan daftar pemilih tambahan sehingga perlu dilakukan bimbingan teknis kepada para PPS perihal penyusunan DPTb.

“Sebelumnya PPK telah kami berikan bimbingan teknis perihal DPTb, dan sekarang kami optimalkan bimbingan kepada PPS dalam melayani pemilih untuk mengurus pindah memilih,” ujarnya.

Selain itu pelayanan pemilih pindah itu, memerlukan sosialisasi kepada masyarakat. Melalui sosialisasi dan pengetahuan PPS untuk layanan pemilih, diharapkan tidak sampai terjadi kesalahan, karena kesalahan satu pemilih berdampak pada rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU).

--page

“PPK dan PPS haru memahami syarat dan ketentuan pindah memilih,” pintanya. Dia meminta para PPS di tingkat desa/kelurahan dan PPK di tingkat kecamatan agar memperhatikan persyaratan dan ketentuan pindah memilih. Khusus untuk PPK, diharapkan mampu mengoperasikan aplikasi Sidalih penyusunan DPTb.

“Untuk petugas piket layanan DPTb, diminta untuk menanyakan secara jelas alasan dan dokumen untuk diunggah ke Sidalih,” pungkasnya. (HENDI NURFALAH/R)