BORNEONEWS, Palangka Raya - Dede Pramana, terdakwa dalam perkara tindak pidana penggelapan uang pembayaran mobil dituntut 1 tahun 3 bulan penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana yakni Pasal 374 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dalam surat dakwaan Penuntut Umum," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana informasi terhimpun, Rabu, 30 Agustus 2023
Dalam dakwaan jaksa, perkara bermula pada Sabtu, 24 September 2023. Saksi bernama Agus Prianto, yang juga dikenal sebagai, membeli sebuah unit mobil Daihatsu Ayla dengan harga Rp95.000.000,- di showroom tersebut.
Agus Prianto kemudian melakukan pembayaran sebesar Rp80.000.000,- kepada Ahmad Muslih, pemilik Showroom, untuk sebagian besar dari total harga mobil tersebut. Saksi Agus Prianto menyertai pembayaran tersebut dengan bukti transfer melalui rekening Terdakwa Dede Pramana Putra.
Terdakwa Dede Pramana Putra tidak menyerahkan uang tersebut kepada pihak Showroom. Sebagai alasan, terdakwa mengklaim bahwa BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) mobil tersebut telah digadaikan dan dikenakan denda sebesar Rp2.250.000,-. Uang yang diterima oleh terdakwa seharusnya merupakan pelunasan dari harga mobil tersebut.
--page
Saksi-saksi yang terlibat dalam kasus ini mencoba untuk mengklarifikasi dengan terdakwa melalui komunikasi WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, terdakwa mengakui bahwa uang pelunasan telah diterimanya dan masih berada dalam kepemilikannya. Namun, uang tersebut tidak pernah diserahkan kepada pihak showroom. Kasus ini mengakibatkan mengalami kerugian materiil sebesar Rp15.000.000,-. (APRIANDO/Y)









