BORNEONEWS, Kasongan - Titik panas (hospot) di Kabupaten Katingan dilaporkan meningkat tajam pada bulan Agustus 2023 ini. Meningkatnya titik panas tersebut karena lama tidak turun hujan.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Katingan, Yobie Sandra saat pihaknya menggelar konferensi pers bersama awak media di kantor DLH setempat, Rabu, 30 Agustus 2023.
Pada konferensi pers ini hadir Bupati Katingan Sakariyas bersama Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Arifta.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Katingan, Yobie Sandra, dari data pihaknya menunjukkan bahwa Kabupaten Katingan mulai mengalami musim kemarau pada Minggu III Juli 2023, hal ini ditandai dengan tida terjadi hujan selama 30 hari terhitung mulai 20 Juli - 20 Agustus 2023. Perubahan suhu udara dari bulan - bulan sebelumnya berkisar 20 - 36 *C menjadi 19 - 37 *C selama 1 -29 Agustus 2023, dan terhitung mulai 26 -- 29 Agustus 2023 tidak terjadi hujan.
Kondisi ini berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan dan pencemaran udara, dan berdasarkan data DLH Katingan titik panas meningkag tajam dari Juli 2023 sebanyak 71 hotspot menjadi 566 titik pada medio 1 - 29 Agustus 2023 atau peningkatan hotspot sebesar 797 persen dari bulan sebelumnya.
Meski pada 21 Agustus 2023 terjadi hujan sebanyak 158 mm (lebat) dan 25 Agustus 2023 sebanyak 69 mm (sedang) dan kondisi cuaca berfluktuasi dari cerah berawan hingga mendung, namun itu hanya memberikan dampak relatif kecil terhadap pengurangan terjadinya karhutla, sebab cakupan hujan dominan di wilayah tengah Kabupaten Katingan.
Sehingga kabut asap mulai muncul di Katingan pada 18 Agustus 2023 berlangsung konsisten selama 3 hari hingga 20 Agustus 2023, hal ini diindikasi meningkatnya kadar debu atau partikel di udara ambien menjadi berkisar 15 - 40 ug/m3.
--page
Hingga saat ini, lanjut Yobie Sandra kualitas udara terendah terjadi tabggal 29 Agutus 2023 oukul 18.30 WIB, menunjukkan nilai indeks standar pencemaran udara (Ispu) 108, kategori ispu tidak sehat dengan para meter dominan PM 2, 5. (ABDUL GOFUR/R)









