BORNEONEWS, Pulang Pisau - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) Sugondo mengungkapkan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA).
“Tercatat sebanyak 124 WNA yang tersebar di beberapa kecamatan kita lakukan pengawasan terkait dengan aktivitas selama tinggal di Kabupaten Pulpis,” katanya kepada awak media.
Ia menyebutkan bahwa dalam hal pengawasan tentunya pihaknya tidak sendiri yakni juga bekerjasama dengan Polri, TNI, BAIS, BINDA, Kejaksaan Negeri, Disnakertrans, Disdukcapil termasuk tim pengawasan orang asing (TIMPORA).
Yang mana, sambungnya para WNA tersebut masuk secara legal dan memiliki kelengkapan surat seperti paspor dan visa. Ditahun sebelumnya terdapat penambahan WNA dua orang, sehingga secara keseluruhan menjadi 14.
“Para WNA ini memiliki tujuan dan peruntukan berbeda. Diantaranya ada yang bekerja sebagai tenaga kontrak pada perusahaan, dalam bidang keagamaan, pertambangan dan perkebunan,” bebernya.
--page
Adapun keberadaannya tersebar di beberapa kecamatan yakni di Kahayan Hilir, Sebangau Kuala, Jabiren Raya dan Kahayan Tengah. Sedangkan segala aktivitasnya tetap dalam pengawasan.
“Kita juga secara berkala melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) dalam setiap satu tahun atau enam bulan tergantung dengan kebutuhan. Termasuk, apabila keberadaan WNA sampai membuat konflik dengan masyarakat sekitar,” bebernya.
Tidak hanya itu, tambah dia, apabila para WNA menyimpang dari tujuan dan misi serta bertentangan dengan hukum perdata dan pidana, masyarakat bisa langsung melaporkan kepada Badan Kebangpol setempat untuk ditindaklanjuti. (Ahm)









