BESARNYA dana yang mengalir untuk desa baik dari kabupaten maupun pusat berupa alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) mendapat sorotan serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Utara (Barut), karena dikhawatirkan dalam praktik penggunaannya melenceng dari koridor yang telah ditentukan.


Seperti diungkapkan Wakil Ketua DPRD Acep Tion, ada beberapa faktor yang memengaruhi terjadinya penye­lewengan dana baik dari segi moralitas ataupun karena ketidaktahuan, bahkan mungkin juga unsur kesenga­jaan yang semuanya berpotensi terjeratnya aparatur desa dalam kasus hukum.


Hal itu hendaknya menjadi perhatian serius dari Pemerintah Daerah terutama dinas atau badan terkait karena besarnya dana desa bisa menjadi bumerang bagi daerah tersebut.


“Pada tahun 2016  dana per desa diperkirakan mencapai Rp1 miliar dan ini harus dipertanggungjawabkan pada administrasi yang benar padahal kita tahu sebelum ada (DD) dari pusat dana hanya ada ADD yang nilai­nya kurang dari Rp100 juta, pernah salah satu kepala desa terjerat hukum, apalagi dengan nilai yang miliaran tersebut,” sebut Acep Tion, Senin (11/4/2016).


Hal itu tentunya menjadi pekerjaan rumah sangat penting bagi Pemerintah Daerah dalam memberikan pengawasan atau bimbingan kepada aparatur desa kalau tidak ingin puluhan kepala desa serta pejabat desa lainnya masuk dalam karangkeng penjara.


Ditambahkannya, tujuan dari digulirkannya dana yang cukup besar bagi desa adalah agar desa tersebut mandiri dan membuat warga desa sejahtera sehingga pada prosesnya haruslah sesuai dengan aturan yang berlaku.


Menambahkan hal tersebut, anggota DPRD Barito Utara, Taufik Nugraha menga­takan, dari hasil informasi yang diterima bahwa hingga kini untuk ADD atau DD desa tahun 2016 triwulan pertama belum dicairkan karena hampir semua desa belum menyampaikan laporan administrasi penggunaan dana tahun 2015 lalu.


“Ini artinya, sebuah pertanyaan penting yang harus segera terjawab,  kenapa para aparatur desa tersebut belum juga menyampaikan laporan mereka, apakah karena ketidakmampuan dalam pelaporan adminstrasi atau memang kurang penyuluhan dan bimbingan” pungkasnya. (DN/B-5)