BORNEONEWS, Palangka Raya - Jefri Suryatin, selaku petugas Operator Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (Simtun) pada Dinas Pendidikan (Disdik) Katingan yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pembayaran tunjangan khusus guru PNSD Katingan tahun 2017, divonis bebas pada sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis, 31 Agustus 2023
Majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Peten Sili menyatakan terdakwa Jefri Suryatin tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan primair dan subsidair.
"Membebaskan Terdakwa Jefri Suryatin dari dakwaan primair dan subsidair, dakwaan kedua dan dakwaan ketiga tersebut. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya," kata Achmad Peten Sili saat membacakan amar putusannya.
Terhadap putusan tersebut, Jefri Suryatin didampingi Penasihat Hukumnya, Pua Hardinata menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadiarto menyatakan akan mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut.
Usai Persidangan, Penasihat Hukum Pua Hardinata dan Oky Lampe, menganggap bahwa putusan tersebut mencerminkan keadilan bagi terdakwa, dan mengungkapkan apresiasi mereka terhadap hasil ini. "Kami menerima dan berterimakasih. Ini adalah putusan bebas. Dalam perkara ini perjuangan kami sudah maksimal," ujarnya.
--page
Jefri Suryatin menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang memberikan dukungan dalam proses hukum ini. "Saya bersyukur dan mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang sudah memberikan support selama ini," ungkapnya.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut Jefri dengan pidana penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider pidana kurungan selama dua bulan. Jefri dituding sebagai Pegawai Negeri yang menerima hadiah atau janji sehingga melanggar Pasal 11 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (APRIANDO/J)









