DINAS Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan pelatihan penyusunan laporan pertanggungjawaban (Lpj) kepada pengurus koperasi di Kabupaten Barito Selatan.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kalteng, Hengky Mangkin mengatakan pelatihan ini supaya pengurus koperasi di Barsel paham dan mengerti tentang kewajibannya.
“Karena sesuai undang-undang disebutkan setiap koperasi wajib melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT),” kata Hengky, Senin (11/4/2016).
Pelatihan ini dilakukan karena di Barsel ada sekitar 200 unit koperasi, tapi yang melaksanakan RAT setiap tahun hanya 30 koperasi saja.
Dia berharap pengurus koperasi lebih beradaptasi agar mereka melaksanakan RAT dan dalam pelatihan ini akan ada petugasx pendampingnya.
Ditanya 170 koperasi yang tidak melaksanakan RAT apakah masih aktif atau tidak? Hengky menyebut status koperasi itu masih aktif, namun tidak melaksanakan RAT.
Untuk itu dia memberikan pelatihan dengan harapan dari 30 yang melaksanakan RAT minimal bertambah 35 koperasi lagi.
“Kita berharap setelah diadakan pelatihan ini minimal bertambah 35 koperasi lagi yang melaksanakan RAT,” ucapnya. (UR/Ant/B-6)


