PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah, Adiah Chandra Sari memberitahukan bahwa pihaknya melaksanakan validasi data dan verifikasi Betang Antang Kalang, di Desa Tumbang Gagu Kabupaten Kotawaringin Timur. Dengan tujuan penetapan cagar budaya.

Dirinya menugaskan tim yang terdiri dari 6 orang tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Kalteng dan 2 orang Pamong Budaya.

"Kegiatan tersebut mulai dari tanggal 26 Agustus 2023 sampai dengan 29 Agustus 2023 lalu," ucapnya, Kamis 31 Agustus 2023.

Ia mengutarakan tim tersebut turun langsung ke Betang Antang Kalang agar mengumpulkan data yang lengkap dan valid sebagai bahan yang akan dibahas dalam Sidang Kajian Penetapan Cagar Budaya nanti bersama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Betang Antang Kalang dikenal dengan sebutan Betang Tumbang Gagu, merupakan rumah panggung berbentuk persegi empat panjang dengan ukuran panjang bangunan 58,7 m, lebar 26,40 m, dan tinggi 15,68 m dari permukaan tanah.

"Ukuran Betang ini terbilang sangat besar, pembangunannya memakan waktu selama tujuh tahun, awal pembangunan pada tahun 1870," katanya.

Betang ini didirikan dan ditempati oleh enam kepala keluarga. Salah satu pendiri Betang, yakni Singa Jaya Antang tokoh masyarakat Dayak Tumbang Gagu yang berasal dari daerah Sungai Kahayan di kampung Bukit Rawi, cucu dari Tamanggung Rawi.

--page

"Saat ini Betang Antang Kalang berusia 146 tahun. Telah dilaksanakan beberapa kali dilakukan renovasi oleh Pemerintah Provinsi Kalteng. Namun bentuk keasliannya tetap dipertahankan," tandasnya. (MARINI/R)