PEKAN inikita disuguhi berita yang cukup mengejutkan tentang perilaku pegawai negerisipil (PNS) atau yang biasa disebut aparatur sipil Negara (ASN). Berita itu menyebutkan, ada pegawai di sebuah instansi pemerintah di Kotawaringin Barat yang tidak masuk kerja hingga puluhan hari dalam sebulan.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) setempat secara rinci menyebut, ada yang tidak masuk 20 hari kerja dalam sebulan. Ada pula yang tidak masuk 19 hari, 18 hari dan 12 hari. Malah, dari 37 PNS di badan itu, 30 orang diantaranya sudah empat hari ini mogok kerja.
Mogok kerja? Iya, mogok kerja! Alasannya, mereka menolak mematuhi perintah Kepala Badan itu untuk melakukan absen sidik jari (finger print) sebanyak empat kali dalam satu hari kerja. Padahal semua pegawai tahu, absen empat kali itu merupakan aturan yang sudah berlaku secara nasional.
Fenomana mogok kerja ini bisa dibilang aneh bin ajaib. Karena hal ini terjadi di lingkungan birokrasi. Yang, mestinya, disiplin itu tertata secara hirarkis. Tetapi di lingkungan Pemkab Kotawringin Barat, ternyata terdapat bukan hanya 20 hari tidak masuk kerja. Tetapi ada pula yang setahun tidak masuk kerja. Malah, ada yang tiga tahun tidak masuk kerja!
Mengapa bisa seperti ini? Ada beberapa sebab yang bisa kita cermati. Pertama, jika ada banyak yang tidak masuk kerja dan tidak ketahuan, sudah pasti itu dilakukan oleh pegawai yang tidak memiliki tugas (job description) yang jelas. Sekurang-kurangnya tidak memiliki tugas/peran penting, sehingga mereka tidak masukpun bisa dibilang ‘ ora popo’.
Kedua, sudah pasti leadership di lingkungan kerja itu sangat lemah. Bisa dipastikan kemampuan managerial pemimpinnya secara berjenjang lemah. Termasuk,mereka tidak pernah melakukan evaluasi kinerja bawahan. Sehingga mereka masuk atau tidak masuk kerja, tidak ada pengaruh yang signifikan.
Ketiga, data karyawan dan data kinerja, sudah dapat dipastikan amburadul. Dipastikan tidak ada data yang menunjukkan produktivitas setiap pegawai. Mulai data di tingkat SKPD maupun data di tingkat kabupaten di Badan KepegawaianDaerah (BKD). Dengan kemajuan teknologi seperti sekarang, mestinya ‘hari ini siapa yang bolos’ sudah bisa diketahui secara real-time. Kepala BKD, dengan sistem teknologi yang ada bisa mengetahui perilaku pegawai di seluruh lingkungan Pemkab dalam hitungan detik atau menit.
Keempat, tidak ada etikad para pemangku tugas untuk melaksanakan ‘good governance’. Karena mereka pada umumnya masih menghendaki adanya sistem yang ‘acak-acakan’.
Dengan demikian mereka masih bisa bersembunyi di wilayah grey area yang sulit dikontrol, sulit diawasi. Dengan sistem yang acak-acakan, apalagi di wilayah abu-abu, mereka bisa ‘bermain’ tanpa diketahui. Trik dan modus demikian semakin sempurna manakala inspektoratnya juga lemah.








