KASONGAN, Borneonews - Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPRD Katingan Fahmi Fauzi mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17/2011 tentang Rumah Sarang Walet tidak bisa berjalan efektif karena memuat 13 persyaratan yang mustahil dipenuhi.
"Sudah lima tahun lalu diterbitkan, namun tidak berjalan. Karena perda itu memuat persyaratan yang memberatkan semua pemilik sarang walet atau badan hukum, dan banyak masalah. Mau tidak mau, kalau pemerintah daerah ingin mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui sarang walet, perdanya harus direvisi," kata Fahmi, di Kasongan, Selasa (12/4/2016) pagi.
Menurut Fahmi, salah satu hal bermasalah di perda itu adalah tentang izin mendirikan bangunan (IMB) yang koefisiennya sama dengan IMB rumah kontrakan dan bangunan bertingkat. Padahal, lanjut Fahmi, dari sisi konstruksi rumah walet jauh berbeda dengan ruko ataupun bangunan bertingkat.
"Seharusnya IMB untuk rumah sarang walet itu diukur berdasarkan volume bangunan. Panjang dikalikan lebar dan tinggi dan juga ada raknya. Jangan disamakan dengan IMB bangunan bertingkat. Akibatnya, tidak ada pemilik maupun pembudidaya sarang burung walet yang mengantongi IMB ini," cetusnya.
"Solusinya pemda harus mengajukan kembali sebuah perda yang ada kekhususan bangunan sarang walet. Kalau tidak seperti itu tidak akan bisa. Apalagi pajaknya tidak boleh dipungut, karena yang jalan sekarang itu dalam bentuk SITU dan HO serta surat perjanjian pengelolaan lingkungan (SPPL). Itupun tidak jelas apakah yang dipungut itu masuk retribusi atau pajak," bebernya lagi.
Ia meminta pemda memberikan kemudahan dalam IMB. "Jika perlu gratis. Dan yang penting, dalam perda sarang walet yang akan direvisi hanya memuat tiga persyaratan saja, yaitu IMB, SITU dan HO serta SPPL," pungkasnya. (Hairul Saleh/pp/B-10)
Ketua Baleg Katingan: Perda Walet Harus Direvisi!
Redaksi
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Komentar (0)
Memuat komentar…

