BORNEONEWS, Palangka Raya - Ada 14 warga Palangka Raya yang harus berhadapan dengan meja hijau alias persidangan karena melanggar aturan buang sampah yang tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2017.
"Mereka kedapatan membuang sampah ke TPS di luar waktu yang telah ditentukan," kata Kepala Bidang Penyidik PNS dan Penegakan Produk Hukum Daerah, Djoko Wibowo, Senin, 4 September 2023.
Para pelanggar ini harus menjalani sidang tipiring yang dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya Boxgie Agus Santoso.
Hakim menyatakan 14 orang itu melanggar Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan.
"Warga tersebut dijatuhkan pidana dengan denda Rp50 ribu, subsider 3 hari kurungan dan membayar biaya perkara sebesar Rp2 ribu," ucapnya.
--page
Dia menyebut waktu membuang sampah ke TPS yakni dimulai pukul 16.00 WIB hingga 07.00 WIB.
Diharapkan masyarakat Kota Cantik bisa secara tertib membuang sampah dengan waktu yang telah ditentukan untuk membiasakan pola masyarakat dalam perannya menjaga kebersihan. (HENDRI/H)









