PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Taufik Rahman terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu terpaksa menerima vonis 5 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Taufik Juga dihukum membayar denda Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

"Mengadili, Menyatakan terdakwa Taufik Rahman telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang tanpa hak melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman” dalam dakwaan kesatu," Kata Majelis Hakim yang diketuai oleh Syamsuni sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 04 September 2023 

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 6 tahun penjara, denda Rp 1 Miliar subsidair 3 bulan kurungan.

Dalam dakwaan Jaksa perkara bermula Pada Kamis, 4 Mei 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, Terdakwa Taufik Rahman dihubungi oleh seseorang bernama Kereng yang meminta "2 gram sabu." Terdakwa setuju untuk mencarikannya.

Terdakwa pergi ke pangkalan ojek di muara Jalan Rindang Banua Kota Palangka Raya dengan berjalan kaki. Dia bertemu dengan seseorang bernama Utuh yang memiliki shabu seberat 2 gram. Mereka sepakat harga 1 gramnya adalah Rp 1.400.000.

Terdakwa menerima sabu tersebut, yang dibungkus dalam lembar tisu, dan menyimpannya di saku celananya. Terdakwa menghubungi Kereng dan mengatur pertemuan di depan kantor SAMSAT di Jalan RTA Milono untuk melakukan transaksi.

Setelah tiba di lokasi pada pukul 17.00 WIB, Terdakwa tidak menemukan Kereng. Dia kemudian pindah ke halaman Indomaret di Jalan RTA Milono untuk menunggu. Terdakwa mengirimkan pesan berupa "shareloc" kepada Kereng sekitar pukul 17.30 WIB.

--page

Tiba-tiba, petugas kepolisian yang melibatkan saksi Arif Budi Laksono dan saksi Gery Octora, mendatangi Terdakwa dan langsung menangkapnya. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh saksi Arriansyah. Mereka menemukan barang bukti, termasuk 2 paket kristal shabu, 1 lembar tisu, 1 kemasan kopi sachet merk Coffemix, dan 1 ponsel.

Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba untuk proses lebih lanjut. Hasil penimbangan barang bukti menunjukkan bahwa shabu memiliki berat bersih sekitar 1,68 gram. (APRIANDO/R)