BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta untuk menolak eksepsi yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum terdakwa Ben Brahim dan Ari Egahni.
"Bahwa keberatan dan eksepsi dari tim Penasihat Hukum Terdakwa ari Egahni haruslah ditolak dan dikesampingkan, tim penasihat hukum terdakwa tidak memahami perkara a quo secara utuh," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaenurofiq saat membacakan tanggapan atas Eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin, 4 September 2023
Dalam tanggapan, JPU meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan surat dakwaan sah menurut hukum dan dapat dijadikan dasar dalam pemeriksaan dan mengadili perkara Tindak pidana korupsi Ben Brahim dan Ari Egahni.
"Menolak eksepsi atau keberatan Tim Penasihat hukum terdakwa Ben Brahim dan Ari Egahni. Menyatakan surat dakwaan adalah sah menurut hukum karena telah disusun sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHP sehingga menjadi dasar pemeriksaan dan mengadili perkara Tipikor atas perkara Terdakwa Ben Brahim dan Ari Egahni," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Ben Brahim dan Ari Egahni menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya dengan agenda pembacaan Pendapat/Tanggapan dari Penuntut Umum atas eksepsi tim penasihat hukum terdakwa.
Selesai, pembacaan tanggapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya akan berdiskusi untuk membacakan putusan sela. Sidang tersebut kemudian di Skor hingga Pukul 12.00 WIB.
--page
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mendakwa mereka menerima dana gratifikasi dari pihak swasta dan meminta uang dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Diketahui, dalam dakwaan juga mencakup penggunaan dana tersebut dalam kepentingan politik, termasuk Pilkada, di mana Ben Brahim maju sebagai calon Bupati Kapuas dan Pemilihan Anggota DPR RI tahun 2019 di mana Ary Egahni maju. (APRIANDO/R)









