NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamandau, Yustedi meminta jajaran pengawas di tingkat Kecamatan (Panwascam) hingga desa/keluarahan (PKD) untuk menguatkan pemahaman terkait kompetensi pengawasan pemilu, mengingat tahapan Pemilu 2024 semakin krusial.

Dia mengungkapkan, saat ini tahapan berada pada pengawasan pencalonan anggota legislatif. Sesaat lagi akan memasuki tahapan pengawasan kampanye, pengawasan pencetakan logistik dan distribusi logistik, lalu masuk pada tahap pemungutan hingga rekapitulasi suara.

“Tahapan (pemilu) sudah sangat ketat, kita perlu memastikan terjadinya penguatan pemahaman yang kuat. Kemampuan kuat untuk melakukan kerja-kerja pengawasan guna efektifitas pencegahan dan penindakan,” ungkap Yustedi di Nanga Bulik, Senin, 4 September 2023.

Ia juga meminta jajarannya untuk mencermati dan memetakan kerawanan di wilayah masing-masing melalui Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang telah diluncurkan Bawaslu, sehingga pengawasan pemilu dapat dilaksanakan secara optimal.

“Petakan kerawanan potensi pelanggaran, potensi sengketa proses bahkan sengketa potensi hasil pemilu, inilah yang disebut early warning system atau pencegahan,” ucapnya.

--page

Yustedi memandang pemetaan kerawanan juga penting untuk diturunkan sampai bawah hingga pengawas ad hoc. Lebih dari itu, pemetaan kerawanan tingkat lokal harus disinkronkan terhadap para stakeholder lain seperti partai politik, pemilih, ormas, akademisi.

“Petakan untuk memudahkan diseminasi informasi, kerja kolaborasi, kerja-kerja bersama rakyat awasi pemilu. Inilah kerja partisipasi dan humas,” katanya.

Terkait konsolidasi internal, Ia juga meminta jajarannya saling berdikusi dan menguatkan satu sama lain baik antara sesama komisioner maupun dengan kesekretariatan.

“Perlu konsolidasi pengetahuan baik kompetensi dasar, teknis, tematik, khusus dan lainnya untuk menyatukan langgam pencegahan, dan penindakan dalam satu kerja pengawasan. Tidak boleh ada ego sektoral divisi, komisioner dan sekretariat,” bebernya.

Kompetensi khusus, jelas dia, yakni kemampuan tertentu yang harus dikuasai pengawas pemilu dalam mendukung tugas dan fungsi utama. Kompeteni tersebut bersifat teknis dan praktikal. Kemudian kompetensi tematik sesuai tema atau isu atau kejadian khusus yang terjadi pada tahapan pangawasan.

“Misalnya pengawasan dana kampanye, pengawasan medsos. Terakhir kompetensi individual mencakup hardskil dan softskil,” tandasnya. (HENDI NURFALAH/J)