SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyampaikan hasil pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Habaring Hurung. 

Penyampaian hasil pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna ke-22 di Kantor DPRD Kotim yang dipimpin oleh Ketua DPRD Rinie dan dihadiri Bupati Halikinnor. 

"Dari hasil pembahasan bersama eksekutif, telah disetujui dan disepakati beberapa penyempurnaan dari isi ranperda pajak dan retribusi daerah," kata Anggota DPRD Kotim Syahbana, Senin, 4 September 2023.

Kata rancangan dihapuskan. Pasal 1 sampai dengan pasal 16 tidak ada perubahan. Pasal 17 ada tambahan 1 ayat yaitu ayat (5) yang berbunyi, (5) ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pengecualian dari objek bphtb diatur lebih lanjut dengan peraturan Bupati.

Pasal 18 sampai dengan pasal 24 tidak ada perubahan. Pasal 25 ada perubahan pada ayat (2) huruf a yang berbunyi, A dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) per bulan. Pasal 26 sampai dengan pasal 46 tidak ada perubahan.

--page

Pasal 47 ada tambahan 1 ayat yaitu ayat (3) yang berbunyi, (3) pembayaran tarif pajak mblb sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghapus ketentuan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 48 sampai dengan pasal 240 tidak ada perubahan. Ada tambahan 1 pasal yaitu pasal 241 yang berbunyi, (1) perangkat daerah melakukan pemetaan dan proyeksi terhadap pajak daerah dan retribusi daerah setiap tahun anggaran berjalan, (2) pemetaan dan proyeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai salah satu dasar untuk melakukan:

a. Perubahan obyek;

b. Penyesuaian tarif; dan

c. Penentuan besaran target pajak daerah dan retribusi daerah pada tahun anggaran selanjutnya.

(3) pemetaan dan proyeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan oleh masing-masing perangkat daerah pemungut paling lambat pada minggu keempat bulan Agustus, (4) pemetaan dan proyeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dikoordinasikan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang pendapatan daerah.

"Pasal 242 sampai dengan pasal 251 tidak ada perubahan," tutupnya. (DEWI PATMALASARI/Y)