PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim Penasihat Hukum terdakwa Ben Brahim S Bahat dan Ari Egahni juga mengajukan secara tertulis permohonan pengangkatan sita atas rumah yang ada di Jakarta Selatan dan pembukaan blokir rekening bank milik terdakwa Ari Egahni, Senin, 4 September 2023.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Penasihat hukumnya Regginaldo Sultan usai persidangan berakhir. "Pada persidangan sebelumnya terdakwa II menyampaikan permohonan secara lisan sebelumnya, kami sampaikan juga secara tertulis. Pertama terkait pengangkatan sita atas rumah yang ada di Jakarta Selatan dan pembukaan blokir rekening bank milik Ari Egahni," katanya.

Pengacara muda ini menjelaskan, bahwa rekening yang terkait tersebut dibiayai dari sumber pendapatan yang sah saat Ari Egahni, yang juga merupakan anggota DPR RI periode 2019-2024, mendapatkan pendapatan yang sah sesuai dengan hukum.

"Dalam hal ini, pendapatan yang diterima oleh Ari Egahni mencakup gaji, reses, kunker, dan insentif lainnya yang sah bersumber pendanaannya berasal dari terdakwa II Ari Egahni sebagai anggota DPR RI fraksi Nasdem 2019 - 2024," Jelasnya.

Penasihat Hukum Regginaldo Sultan juga mengumumkan rencana untuk memanggil sejumlah saksi meringankan dalam proses diskusi dengan para terdakwa. Rencananya, lima orang saksi akan dihadirkan untuk setiap terdakwa, dengan total sepuluh saksi berasal dari berbagai profesi.

--page

Majelis hakim menerima permohonan yang telah disampaikan oleh JPU KPK dan kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya. Usulan-usulan tersebut akan dimusyawarahkan terlebih dahulu oleh tim majelis hakim dan akan disampaikan pada persidangan berikutnya. (APRIANDO/Y)