BORNEONEWS, Sampit - DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Habaring Hurung.
Persetujuan tersebut diwarnai saran penundaan dari Fraksi Partai Demokrat karena kondisi keuangan daerah.
"Kami melihat kondisi keuangan daerah sedang tidak baik-baik saja dan tahun 2024 kita akan melakukan 2 kali pesta demokrasi. Kami sarankan pengesahan raperda penyertaan modal ini hingga menyelesaikan terleih dahulu pengesahan APBD 2024," kata Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kotim Sihol Parningotan Lumban Gaol, Senin, 5 September 2023.
Permintaan penundaan tersebut juga satang dari fraksi Partai Golkar, agar raperda penyertaan modal BUMD Habaring Hurung dibahas kembali sampai momentum yang tepat.
Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor mengatakan, raperda penyertaan modal BUMD Sebagai upaya untuk mencapai tujuan dalam pendirian BUMD PT habaring hurung Sampit-Kalteng.
--page
Ini salah satu upaya meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan kegiatan pembangunan dalam bidang perekonomian serta memupuk sumber pendapatan asli daerah.
Penyertaan modal merupakan investasi jangka panjang oleh pemerintah daerah kepada BUMD di Kabupaten Kotawaringin Timur. Penyertaan modal perlu dilakukan dalam rangka memperkuat struktur permodalan, sehingga NUMD PT Habaring Hurung Sampit-Kalteng dapat lebih kompetitif, tumbuh dan berkembang.
Berdasarkan pasal 21 ayat (5) peraturan menteri dalam negeri nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah, menyebutkan bahwa penyertaan modal daerah ditetapkan dalam peraturan daerah.
"Maka dari itu penyertaan modal pemerintah daerah Kabupaten Kotawaringin Timur pada PT Habaring Hurung Sampit-Kalteng dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaaan modal daerah," kata Halikin. (DEWI PATMALASARI/H)









