BORNEONEWS, Sampit - Empat orang berinisial AS (38), NR (26), NE (29) dan S (29), pencuri besi mesin yang viral beberapa waktu lalu kepergok warga di Jalan Jenderal Sudirman Km 6,6, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi. Dirinya mengatakan, keempat pelaku tersebut akan dikenakan Pasal 363 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Keempat pelaku ini diamankan oleh warga karena ketahuan hendak membawa kabur semua besi mesin yang ada di gudang jalan itu dengan menggunakan sebuah mobil," kata Lajun, Selasa, 5 September 2023.
Dia melanjutkan, setelahnya pelaku berhasil diamankan oleh warga, lalu warga menghubungi pemilik gudang dan besi mesin-mesin tersebut. Akhirnya, pemilik besi mesin itu melaporkan keempat pelaku ke pihak kepolisian.
"Karena merasa keberatan, pemilik ini melapor dan dia mengalami kerugian sekitar Rp50 juta akibat pencurian ini. Saat ini, semua pelaku sudah kami proses," jelas Kasat.
--page
Diberitakan sebelumnya, empat orang komplotan pencuri yang belum diketahui identitasnya kepergok warga saat melancarkan aksinya hendak mencuri besi mesin di sebuah gudang tua Jalan Jendral Sudirman Km 6,6, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Sabtu, 26 Agustus 2023.
Dari sebuah rekaman video yang berdar di media sosial, tampak komplotan pelaku tersebut telah diamankan oleh warga dan aparat kepolisian.
"Mereka membawa mobil untuk membawa besinya ini. Untung sempat ketahuan oleh warga," kata Anto, warga setempat.
Menurut keterangan warga juga, mereka sebelumnya sudah ke tempat gudang tersebut untuk memantau keadaan dan melihat barang yang ada di dalam. Namun, keesokan harinya mereka balik lagi untuk mengambil besi mesin tersebut. (BUDDI RAHMAT H/Y)









