BORNEONEWS, Kuala Kurun - DPRD Gunung Mas gelar rapat dengar pendapat dengan pihak PT Berkala Maju Bersama (BMB) serta pihak eksekutif dan lainnya yang dilaksanakan di ruang rapat komisi, Selasa, 5 September 2023.
"RDP kemarin yakni terkait surat pernyataan sikap Aliansi Masyarakat Sipil untuk Lingkungan, Sosial, Hukum atas beroperasinya kembali PT. BMB Manuhing Estate tanpa memenuhi Kewajiban Perizinan Layak Operasional (SLO)," ujar ketua DPRD Gunung Mas Akerman Sahidar, Rabu, 6 September 2023.
Kemudian terkait permasalahan pola kemitraan lahan plasma 20 persen dari lahan inti PT BMB untuk masyarakat di sekitar kebun Manuhing Estate dan Kurun Estate.
Akerman menjelaskan, dari RDP kemarin, ada lima hasil rapat yakni, pertama Pihak PT. BMB segera menyelasaikan kewajibannya terkait prosess perizinan pemamnfatan air limbah dan pemenuhan ketentuan teknis di dalamnya yang tertuang dalan pernyataan bermeterai.
Apabila tidak dipenuhi sampai tanggal yang ditentukan tanggal 9 November 2023 maka akan dikenakan sanksi yang lebih berat.
--page
Kemudian, agar PT. BMB secara bersyarat dan tetap dalam pengawasan dan pantauan Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan (DLHKP) Kabuapten Gunung Mas dan wajib melaporkan proses.
Hasil selanjutnya yakni PT. BMB wajib melaksanakan plasma kepada masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku, lalu agar pihak PT. BMB menyampaikan data realisasi pola kemitraan lahan plasma 20% dari lahan inti.
Akerman juga menjelaskan bahwa pihak DPRD Gunung Mas dan pihak terkait akan mengunjungi PT BMB dalam waktu dekat ini. (RISKA YULYANA/H)









