BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Stasuin Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan atau Stasiun (KIPM) kelas 1 Palangkaraya bersama anggota Reskrim Polres Kobar menggagalkan usaha penyelundupan seribu ekor kepiting petelur, Selasa (12/4/2016).


Kepiting petelur itu dibawa di dalam bus ekspedisi melalui Bundaran Marunting Batu Aji, atau Pangkalan Lima, Jalan Ahmad Yani, Pangkalan Bun. 


Kepiting tersebut rencananya akan dikirim ke Pontianak, Kalimantan Barat melalui jasa ekspedisi. Namun tidak dilengkapi surat pengiriman dan laporan perizinan dari Stasiun KIPM Pangkalan Bun. 


Ribuan kepiting yang rata-rata sudah memiliki berat 2,5 ons itu dikemas dalam boks sterofoam berjumlah 10 boks. Jika diuangkan, harga seluruh kepiting itu Rp40 juta. Kondisinya memprihatinkan, ribuan kepiting kebanyakan sudah dalam keadaan lemas.


"Kami dibantu Polres Kobar berhasil menggagalkan aksi penyelundupan kepiting petelur dari bus ekspedisi di Pangkalan Bun," ungkap Kepala Kantor Stasiun KIPM Palangkaraya  Leonard Tambunan. 


Ia datang langsung ke Pangkalan Bun setelah mendapat laporan adanya penyelundupan hewan yang statusnya tengah dalam masa bertelur.


Kepiting laut atau bahasa latinnya Scylla yang kini diamankan di kantor Stasiun KIPM Pangkalan Bun rata-rata tengah dalam masa bertelur. Ini diketahui ketika pihak KIPM dan Anggota dari Polres Kobar melakukan pengecekan secara langsung di dalam bagasi belakang bus ekspedisi tersebut. 


"Dua aturan yang dilanggar, pengirim atau empunya masih ditelusuri oleh pihak kepolisian. Supir yang mengendarai bus masih dijadikan saksi," kata dia.


Lebih lanjut Leonard mengatakan, ada dua pelanggaran yang ditemukan dalam aksi penyelundupan itu. Pertama melanggar Permen Kelautan dan Perikanan Nomer 1/2015 tentang ukuran kepiting yang boleh dan tidak boleh ditangkap dan diperjualbelikan dan ketika kepiting dalam masa bertelur. 


Kedua, melanggar UU No 16/1992 tentang Karantina Ikan Hewan dan Tumbuhan, pasal 6 ayat satu setiap perikanan yang mau diantar provinsi atau antar negara itu wajib dilaporkan ke karantina baik kesehatan maupun mutu dan keamanan hasil perikanan.


"Ribuan kepiting itu tanpa dilengkap Deliveri Order, tidak ada laporan ke kami, dan kepiting itu sedang dalam masa bertelur, sanksi bagi pelaku tiga tahun kurungan dan denda 150 juta kalau dia ada kesengajaan. Kalau kelalaian satu tahun kurungan denda 50 juta," jelasnya.


Kepiting Bakau yang berhasil diamankan tersebut rata-rata beratnya sudah mencapai 2,5 ons. Kini ribuan kepiting dalam boks tersebut sudah diamankan di ruang karantina hewan di Stasiun KIPM Pangkalan Bun.


Rencananya, besok kepiting-kepiting itu akan dilepasliarkan oleh Pihak Stasiun KIPM dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) ke hutan bakau pesisir pantai di wilayah Kobar. (CECEP HERDI/m)