PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Yeni Santika terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 9,69 gram divonis 7 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Yeni Santika Alias Yeyen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan atau menguasai narkotika Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram dalam dakwaan kedua," Ucap Vonis Majelis Hakim sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 6 September 2023 

Selain itu Yeni Santika Juga dijatuhi pidana denda Rp 2 Miliar dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 10 tahun penjara.

Dalam dakwaan, diketahui perkara bermula pada, Rabu 31 mei 2023 sekitar jam 16.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, melakukan penangkapan dan penggeledahan badan/rumah terdakwa.

Selama penggeledahan tersebut, ditemukan 27 paket diduga narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital, 1 buah sendok shabu, 1 pack plastik klip, dan 1 buah gunting di dalam dompet kecil yang berada di samping lemari pakaian di dalam kamar terdakwa. Terdakwa kemudian dibawa ke polresta palangka raya untuk diproses lebih lanjut.

Terhadap 27 paket diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan, terdakwa mengaku bahwa barang tersebut dititipkan oleh seseorang bernama kacong (DPO) pada hari Senin 29 mei 2023 sekitar jam 14.00 wib. terdakwa diminta untuk menyimpan barang tersebut sementara.

--page

Terdakwa tidak mengetahui jumlah pasti paket sabu yang dititipkan oleh kacong (DPO). namun, saat tertangkap, polisi menemukan 27 paket sabu dalam dompet kecil tersebut.

Barang bukti 27 paket sabu tersebut kemudian ditimbang. hasil penimbangan menunjukkan berat kotor seberat 15,29 gram dan berat bersih seberat 9,69 gram. (APRIANDO/R)