BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Seorang karyawan pemanen di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan ditemukan tergeletak tidak bernyawa.
Korban dengan inisial MN (41) ditemukan dalam kondisi tergeletak bersimbah darah di Jalan poros Batu Agung Desa Teluk Bayur, Kecamatan Seruyan Tengah, Rabu, 30 Agustus 2023
Malam itu sekitar pukul 01.00 WIB, sopir ambulans memberitahukan kepada Nurbaiti yang merupakan istri korban bahwa suaminya tergeletak bersimbah darah di pinggir jalan poros trans Batu Agung
Sesampai di tempat kejadian memang benar yang tergeletak bersimbah darah merupakan suaminya dan kemudian korban dibawa ke poliknilik perusahaan selanjutnya melaporkan kejadian ke Polsek Seruyan Tengah.
Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow melalui Wakapolres Kompol Hendry didampingi Kasat Reskrim AKBP I Wayan Miratmaja mengatakan, setelah menerima laporan Unit Resmob Polres Seruyan dan Polsek Seruyan Tengah langsung melakukan penyelidikan.
“Dari informasi yang didapat sebelum dtemukan tewas, korban bersama temannya yang diketahui bernama Risno. Kemudian Unit Resmob Polres Seruyan langsung melakukan pencarian,“ katanya saat konferensi pers, Rabu, 6 September 2023
Setelah berhasil diamankan, Risno dan dilakukan introgasi oleh petugas, ia mengakui perbuatanya, Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Seruyan untuk diproses lebih lanjut.
--page
Adapun pasal yang disangkakan Pasal 340 KUHPidana yakni barang siapa dengan sengaja dan dengan direncakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lama dua puluh tahun.
Selanjutnya Pasal 338 KUHPidana, barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun. (FAHRUL/R)









