BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Puluhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas atau persisnya berjumlah 63 orang mengikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Rabu, 6 September 2023.
Sidang TPP ini merupakan langkah awal untuk mengusulkan cuti bersyarat (CB) dan pembebasan bersyarat (PB) bagi para WBP.
Sidang TPP yang dilaksanakan di Rutan Kapuas ini bertujuan untuk mengevaluasi perkembangan dan perilaku para narapidana selama menjalani masa pidana.
"Sebanyak 63 orang WBP yang mengikuti sidang TPP ini merupakan mereka yang telah memenuhi persyaratan tertentu dan telah menjalani sebagian masa hukuman," kata Ketua TPP Rutan Kapuas yang juga selaku Kepala Pelayanan Tahanan, Zulkifli.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa sidang TPP ini penting untuk memastikan bahwa WBP yang mengikuti proses ini telah menunjukkan perbaikan perilaku dan kesiapan untuk kembali ke masyarakat.
--page
Dia juga menekankan bahwa segala bentuk pengurusan baik itu CB ataupun PB di Rutan Kapuas tidak dipungut biaya alias gratis. (DODI RIZKIANSYAH/Y)









