PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kalteng Jimmy Carter menjelaskan peraturan penggantian antaraktu (PAW) di lembaga DPRD Provinsi Kalteng.  

Tahap pertama, pemberhentian anggota DPRD dengan alasan mengundurkan diri, meninggal dunia, ataupun melakukan tindak pidana.

Tahap kedua, PAW diusulkan oleh pimpinan partai politik yang sama dengan daerah pemilihan (Dapil) yang sama juga. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tahap ketiga, pemberhentian anggota DPRD dan pengangkatan PAW DPRD harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD dengan tembusan kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

"PAW ini biasanya memiliki jumlah suara peringkat kedua terbanyak setelah yang terpilih. Contohnya, posisi 1 diraih oleh Yeni Maria Marselina Katha sedangkan posisi 2 diraih oleh Suwarno. Ketika bu Yeni mengundurkan diri, maka secara otomatis pak Suwarno lah yang menggantikannya," ucapnya, Rabu, 6 September 2023.

--page

Jabatan Suwarno tersebut menurutnya pantas sebagai PAW. Tentu itu berlandaskan putusan pimpinan partai dan disahkan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Untuk pelantikkan PAW dikukuhkan oleh pimpinan lembaga DPRD, yang dihadiri langsung pejabat Pemerintah Provinsi Gubernur atau Wakil Gubernur, dan Sekretaris Daerah (Sekda).

"Saya berharap hadirnya PAW di lembaga DPRD Kalteng ini bisa bersinergi mewujudkan Kalteng berkeadilan dan berkah," tandasnya. (MARINI/H)