PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Perkebunan (Disbun) Kalteng menetapkan kenaikan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit ke angka Rp1.711,95 untuk usia tanam tiga tahun.

Sedangkan untuk usia tanam empat tahun sebesar Rp1.871,65, umur lima tahun Rp2.022,40, dan umur enam tahun Rp2.081,26.

Selanjutnya, pada umur tujuh tahun Rp2.121,80, umur delapan tahun Rp2.218,92 umur sembilan tahun Rp2.277,26, dan umur 10 sampai 20 tahun Rp2.341,09.

Penetapan harga ini berdasarkan menggelar Rapat Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun, untuk periode bulan Agustus 2023.

“Rencananya Dinas Perkebunan akan membackup informasi hasil penetapan harga TBS ini sampai ke tingkat kabupaten,” sebut Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar) Achmad Sugianor dalam rilisnya, Selasa, 5 September 2023.

--page

Ia mengungkapkan, hal ini dilakukan untuk mendukung penataan semua pihak yang terlibat dalam transaksi harga.

Terutama dengan semakin maraknya pencurian TBS dan menjualnya dengan harga yang lebih murah kepada pihak peron dan lain-lain.

Sugianor berharap melalui penataan, semua pihak terlindungi dengan aturan-aturan yang ada, dan diperoleh harga yang wajar, terutama diberikan kepada petani/pekebun sawit mandiri.

“Sehingga dengan adanya harga yang wajar, diharapkan angka inflasi terhadap minyak goreng tidak terjadi lagi," ungkapnya.

Kemudian, lanjut dia, sebagai bahan dasar untuk penetapan harga pembelian TBS adalah data yang disampaikan oleh perusahaan ke dinas Provinsi.

--page

Dia menyebutkan pada periode bulan Agustus 2023 terdapat sebanyak 16 perusahaan telah menyampaikan data-data penjualan pada perusahaannya, yang nantinya akan diikutsertakan dalam penetapan harga. (HERMAWAN DP/H)