KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kejaksaan Negeri Gunung Mas menerima dan menangani enam laporan dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) di Kabupaten Gumas.

"Ada enam laporan yang kami terima terkait ADD dan DD, yakni ada empat masuk ke bidang intelijen dan dua laporan masuk ke bidang pidana khusus," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Gumas Sahroni melalui Kasi Intelijen Teguh Iskandar, Kamis, 7 September 2023.

Untuk empat laporan yang masuk dan sedang ditangani bidang intelijen kejaksaan yakni Desa Tanjung Untung Kecamatan Tewah, Desa Tumbang Jalemu Masulan dan Tumbang Bahanei Kecamatan Rungan Barat, serta Desa Tumbang Lapan Kecamatan Rungan Hulu.

"Terhadap empat laporan itu, telah dilakukan pemeriksaan pendahuluan atas pengaduan masyarakat yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Gumas, atas tindaklanjut dari Surat Kejaksaan Negeri Gumas Nomor : B-45/0.2.22.2/Dek.1/06/2023," jelasnya.

Terkait laporan yang masuk ke pidana khusus, lanjut dia, ada dua perkara yang sedang ditangani, yakni di Desa Sei Riang dan Batu Tangkoi. Untuk Desa Sei Riang, Kecamatan Tewah, sudah masuk proses penyidikan dengan kerugian negara kurang lebih 500 juta lebih.

"Kalau penanganan Desa Batu Tangkoi, Kecamatan Kahayan Hulu Utara (Kahut), masih dalam proses penyelidikan," ujarnya.

Dia menuturkan, terhadap penanganan perkara terkait ADD dan DD, Kejari Gumas selalu mengedepankan upaya preventif atau pencegahan, dengan mengacu kepada Memorandum of Understanding (MoU) antara kejaksaan, kepolisian dan kemendagri.

--page

"Kami upayakan pembinaan terlebih dahulu secara maksimal melalui inspektorat. Kalau sudah dilakukan namun masih nakal, maka akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Ini sesuai kebijakan asas ultimatum remedium yang disampaikan oleh pimpinan kejaksaan. Kami juga mengharapkan kepada seluruh desa dan kelurahan yang sudah melakukan MoU agar dapat memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya, supaya tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa," tukasnya. (RISKA YULYANA/R)