SEJAK Juni 2015, Pemkab Gunung mas (Gumas) meluncurkan pelayanan administrasi terpadu kecamatan (Paten) di 12 kecamatan. Sistem paten bertujuan agar pelayanan bisa lebih efektif, efisien, biaya murah dan waktu yang cepat.
Demikian disampaikan Bupati Gumas Arton S Dohong dalam sambutan tertulis yang dibacakan Wakil Bupati Rony Karlos, saat membuka bimtek pelayanan administrasi terpadu kecamatan di GPU Damang Batu, Kuala Kurun, Selasa (12/4/2016).
“Pelaksanaan Paten di masing-masing kecamatan di Gumas Mas harus dilakukan secara lebih optimal,” ujar Rony Karlos.
Dia menjelaskan, paten adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan yang proses pengelolaannya mulai dari permohonan sampai tahap terbitnya dokumen, dilakukan dalam satu tempat.
Dengan begitu, masyarakat akan lebih mudah mengurus perizinan yang diperlukan untuk berbagai kegiatan usaha dan lainnya.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 138-270 tahun 2010, Paten diselenggarakan dengan maksud untuk mewujudkan kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat dan menjadi simpul pelayanan bagi badan/kantor pelayanan terpadu satu pintu (PSTP),” cetus Rony.
Menurutnya, elemen penting dalam pelaksanaan paten adalah pemantauan dan evaluasi. Hal itu untuk membantu memberikan informasi tentang proses dan tahapan penyelenggaraan paten. Serta mengidentifikasi kendala-kendala dan intervensi yang diperlukan dalam upaya perbaikan ke depannya.
“Yang terpenting adanya peningkatan kemampuan untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Sehingga masyarakat merasa puas terhadap pelayanan aparatur pemerintah,” pesan dia.
Di tempat yang sama, Ketua Panitia Bimtek Suprapto Sungan menuturkan, kegiatan tersebut diikuti seluruh sekretaris camat, petugas teknis paten dan dari SKPD terkait.
Tujuan dilaksanakan bimtek tersebut untuk mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan. Memberikan masukan tentang hal-hal yang diperlukan dalam pelaksanan paten.(B-11)


