PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran mengukuhkan 58 penyuluh anti korupsi.

Pengukuhan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalteng nomor 1881.44/285/2023 tahun 2023.

"Saya gubernur Kalteng dengan ini mengukuhkan saudara-saudari sebagai penyuluh anti korupsi Kalteng masa bakti 2023-2026," sebut Sugianto saat melakukan pengukuhan di Aula Jayang Tingang, Kamis, 7 September 2023.

Pada kesempatan itu, ia meminta penyuluh anti korupsi Kalteng berjanji akan mengabdi dan menggerakkan masyarakat untuk mencegah korupsi.

Termasuk melakukan langkah pengembangan budaya anti korupsi dan memberi manfaat bagi daerah dan negara.

Sugianto meminta penyuluh anti korupsi Kalteng melaksanakan tugas dengan sungguh sungguh sesuai tanggung jawab yang diberikan.

--page

Adapun kegiatan penyuluhan dirangkai dengan penyematan lawung kepada perwakilan penyuluh oleh Gubernur Kalteng, serta penyematan pin oleh Ketua KPK RI. (HERMAWAN DP/R)