PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - ME alias Plendes alias Epen, terdakwa dalam perkara tindak pidana pencurian sepeda motor dihukum 18 bulan penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Efendi als Plendes tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal," Ucap Vonis Majelis Hakim sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, 7 September 2023 

Perkara bermula pada 29 April 2023 sekitar jam 21.00 WIB, terdakwa berangkat dari wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur dengan rencana pulang kampung ke Kabupaten Kapuas setelah menyelesaikan pekerjaan.

Terdakwa membawa kunci T beserta mata T dalam tasnya, berpikir bahwa jika uangnya habis, akan mengambil barang milik orang lain untuk dijual demi kebutuhan hidupnya.

Terdakwa sampai di Terminal WA Gara Palangka Raya pada pagi harinya, sekitar pukul 03.30 WIB, dan sempat singgah di tempat keluarganya di Palangka Raya. Terdakwa kasih uang kepada anaknya, tetapi uangnya tersisa sedikit untuk kembali ke Kuala Kapuas.

Terdakwa tinggal di barak dekat terminal WA Gara, bertahan hidup dengan meminta bantuan dari teman yang singgah di sana. Setelah seminggu,

Terdakwa kehabisan uang, dan pemilik barak ingin pulang kampung, jadi Terdakwa diminta pergi dari barak tersebut pada tanggal 7 Mei 2023, sekitar pukul 23.00 WIB.

Terdakwa meminta diantar ke Jalan Yos Sudarso Palangka Raya, dengan rencana mencari teman lama yang bisa membantu mencari pekerjaan.
Tidak menemukan temannya, Terdakwa tidur di pos taman Yos Sudarso hingga sekitar pukul 02.30 WIB. Saat berjalan di Jalan Teuku Umar, Terdakwa melihat sepeda motor Yamaha Vixion yang terkunci stang.

Terdakwa menggunakan kunci T beserta mata kunci T yang telah dipersiapkan, memasukkan kunci T pada perumahan kunci kontak, dan mencuri sepeda motor tersebut.

--page

Terdakwa menjual sepeda motor curian tersebut di KM. 27 Kecamatan Sebangau, Kabupaten Pulang Pisau kepada seseorang dengan harga Rp. 4 juta.

Setelah mendapatkan uang, Terdakwa pergi menuju Desa Maliku Kabupaten Pulang Pisau, di mana Terdakwa mencuri lagi 1 buah sepeda motor Honda Scoopy. Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke Palangka Raya untuk digunakan dalam keperluan sehari-hari.

Akhirnya, Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian Resor Pulang Pisau terkait dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor Honda Scoopy di Desa Maliku Maliku Kabupaten Pulang Pisau. (APRIANDO/R)