BORNEONEWS, Palangka Raya - Alan Terdakwa dalam perkara tindak pidana pencurian divonis 10 bulan pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Alan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian, dalam dakwaan tunggal.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan," Ucap Vonis Majelis Hakim sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, 7 September 2023
Diketahui, dalam dakwaan terdakwa Alan pada 1 Mei 2023 berangkat dari Sampit menuju kota Palangka Raya. Ia kemudian singgah di rumah korban di jalan Bukit Raya XV Kota Palangka Raya. Terdakwa meminta numpang tidur karena gagal kerja di Sampit.
Setelah korban memberikan izin, Terdakwa tidur di ruang tamu. Saat korban pergi ke acara selamatan, Terdakwa berada di rumah sendirian.
Dalam keadaan rumah kosong, Terdakwa mencari barang berharga di kamar dan menemukan tas berisi uang Rp. 4.800.000,-. Terdakwa mengambil uang tersebut dan pergi.
Selanjutnya, Terdakwa Alan mampir ke counter Handphone dan membeli Handphone seharga Rp. 1.700.000,-, serta membeli baju dan celana senilai Rp. 550.000,-. Terdakwa juga mengisi deposit akun judi online sebesar Rp. 2.100.000,- dan deposit akun temannya sebesar Rp. 350.000,-.
--page
Keesokan harinya, saat Terdakwa makan di warung, korban datang dan menanyakan mengenai uang dalam tasnya. Terdakwa mengakui dan akhirnya dilaporkan ke Mapolresta Palangka Raya. (APRIANDO/R)









