PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng melakukan berbagai Langkah untuk menekan korupsi di wilayahnya.

“Dalam mendukung pemberantasan korupsi, Pemprov Kalteng telah melaksanakan berbagai upaya, diantaranya menetapkan Pergub Kalteng No. 21 tahun 2021,” kata Gubernur Kalteng, Sugianto dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 7 September 2023.

Pergub tersebut berfokus pada pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemprov Kalteng, Pemprov Kalteng juga melaksanakan pendidikan dan pelatihan calon penyuluh  antikorupsi.

Langkah lain dalam pemberantasan korupsi adalah melakukan sosialisasi antikorupsi kepada jajaran  Pemprov Kalteng dan masyarakat.

Kemudian pencanangan ASN berakhlak bagi seluruh Jajaran ASN di lingkungan Pemprov. Kalteng serta melakukan sosialisasi Anti Gratifikasi pada Bidang Pendidikan.

Disamping itu, melakukan percepatan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan melakukan pendelegasian kewenangan pemberian perizinan dan non perizinan melalui sistem OSS RBA.

--page

Terakhir penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah  (APIP) sebagai mitra penjaminan kualitas dan konsultasi. (HERMAWAN DP/R)