BORNEONEWS, Palangka Raya - Dalam rangka supervisi penanganan korupsi di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Ketua KPK RI Komjen Pol Purnawirawan Firli Bahuri melakukan kunjungan kerja ke Mapolda Kalteng.
"Pertama kami membahas tentang penghitungan kerugian negara pada tindak pidana korupsi, kedua kami membahas tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ungkap Firli saat diwawancarai awak media, Kamis , 7 September 2023.
Lebih lanjut pria yang pernah menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan ini menyampaikan, terkait hal TPPU, biasanya berkas perkaranya berbarengan ditangani dan diselidiki olek aparat penegak hukum
.Namun setelah pihak KPK RI berkoordinasi dengan Mahkamah Agung RI, menghasilkan kesepakatan bahwa apabila ada kasus korupsi di dalamnya terdapat juga pelanggaran hukum TPPU, maka berkas baik penanganan maupun pemeriksaan boleh tidak jadi satu dengan berkas pidana Korupsi. Misalnya, pertama berkas penanganan tindak pidana korupsi, keduanya berkas penanganan TPPU.
--page
"TPPU boleh dilakukan penanganan tersendiri dengan catatan, dalam berkas penanganan TPPU dicantumkan siapa tersangka, siapa pelaku korupsi, harus dicantumkan dalam uraian sangkaan dan dakwaan tindak pidana pencucian uang," pungkasnya. (PATHUR/Y)









