PEMERINTAH Kota Banjar­masin terancam kehilang­an­ pendapatan asli daerah (PAD) puluhan miliaran ji­ka kebijakan pengambilan retribusi pembuatan izin HO ditiadakan.


Kepala Badan Lingkung­an­ Hidup Daerah (BLHD)  Banjarmasin, Hamdi meng­a­kui adanya kebijakan pe­merintah pusat yang akan menghapuskan pengambil­an retrebusi pembuatan izin HO tahun ini, padahal itu dirasakan bagi pemasu­k­an daerah.


“Kalau benar kebijakan pu­sat ingin menghapus re­trebusi pembuatan HO, ma­ka pemerintah daerah tidak bisa berbuat apa-apa, taat saja, meski berpengaruh pa­da PAD,” tuturnya.


Pada 2015, PAD pada retri­busi pembuatan HO, Pemkot Banjarmasin mendapatkan sekitar Rp2,7 miliar dan ini me­lebihi target yang ditetap­kan­ Rp2,6 miliar.


“Jadi sumbangsihnya bagi PAD cukup besar dari retribu­si pembuatan HO untuk kota kita, bahkan potensinya bisa lebih besar lagi di tahun ini,” paparnya.


Dia menjelaskan izin HO diberikan dengan pertimbang­an gangguan, karenanya di dalam retribusi itu ada diisti­lah­kan tingkat gangguan.

Gangguan dimaksud bisa be­rupa bau atau suara yang me­ngganggu ketentraman war­ga sekitar.


“Kalau misalnya izin gang­gu­an dihapus, seakan hilang alat kendali kita. Sebenarnya­ kita berharap ada alat kenda­li yang lain berupa dokumen­ lingkungan, kalau perusaha­an besar itu harus ada amdal, kalau yang kecil itu SPPH,” tu­turnya.


Sehingga pemerintah kota te­tap bisa menekan tempat usaha untuk bisa memperha­ti­kan lingkungannya, utama­nya ketenteraman bagi ma­sya­rakat. (Ant/B-6)