PEMERINTAH Kota Banjarmasin terancam kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) puluhan miliaran jika kebijakan pengambilan retribusi pembuatan izin HO ditiadakan.
Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Banjarmasin, Hamdi mengakui adanya kebijakan pemerintah pusat yang akan menghapuskan pengambilan retrebusi pembuatan izin HO tahun ini, padahal itu dirasakan bagi pemasukan daerah.
“Kalau benar kebijakan pusat ingin menghapus retrebusi pembuatan HO, maka pemerintah daerah tidak bisa berbuat apa-apa, taat saja, meski berpengaruh pada PAD,” tuturnya.
Pada 2015, PAD pada retribusi pembuatan HO, Pemkot Banjarmasin mendapatkan sekitar Rp2,7 miliar dan ini melebihi target yang ditetapkan Rp2,6 miliar.
“Jadi sumbangsihnya bagi PAD cukup besar dari retribusi pembuatan HO untuk kota kita, bahkan potensinya bisa lebih besar lagi di tahun ini,” paparnya.
Dia menjelaskan izin HO diberikan dengan pertimbangan gangguan, karenanya di dalam retribusi itu ada diistilahkan tingkat gangguan.
Gangguan dimaksud bisa berupa bau atau suara yang mengganggu ketentraman warga sekitar.
“Kalau misalnya izin gangguan dihapus, seakan hilang alat kendali kita. Sebenarnya kita berharap ada alat kendali yang lain berupa dokumen lingkungan, kalau perusahaan besar itu harus ada amdal, kalau yang kecil itu SPPH,” tuturnya.
Sehingga pemerintah kota tetap bisa menekan tempat usaha untuk bisa memperhatikan lingkungannya, utamanya ketenteraman bagi masyarakat. (Ant/B-6)








